Menyadari bahwa satu-satunya permasalahan hukum di republik ini tidak lain adalah penegakan hukum itu sendiri, dimana masyarakat dan para pencari keadilan dijebak oleh paragdigma ketidakjelasan penerapan hukum akibat seringnya menyaksikan skenario sindikasi mafia hukum yang kian telanjang, tanpa malu dan merajalela pada semua sistim kelembagaan hukum Indonesia. Menjadi sebuah bangun paradigma yang wajar, mengingat kasus-kasus ditanah air hampir selalu menggiring oknum aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Pengacara dan Hakim) untuk turut menjadi bagian sukses dari sebuah penyelesaian perkara atas titipan suatu kepentingan tertentu dengan cara-cara yang sesat menggunakan keahlian memeriksa dan menyidik aparatur penegak hukum untuk memanupulir fakta, hukum ditafsirkan salah atau mungkin sengaja ditafsirkan terbalik guna mencapai tujuan-tujuan titipan tersebut.
Terbiarkannya fenomena penegakan hukum tebang-pilih ini tidak saja mumbuat fungsi hukum menjadi tak bermakna karena adanya kebebasan tafsiran hukum tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan tertentu untuk tujuan tertentu, tapi juga lebih dari itu, pembiaran tersebut akan berimplikasi holistik secara fundamental dan sistemik, fundamental karena bisa memicu pada penyelesaian perkara melalui cara pengadilan jalanan (premanisme), serta sistemik karena dapat mempengaruhi secara langsung pada lini sistem-sistem yang lain.
Bersandar para realitas sistem hukum diatas, memanfaatkan moment hari Kesaktian Pancasila tanggal 01 Oktober dan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober pada bulan Oktober 2012, maka kami yang terdiri dari beberapa pemuda lintas aktivis dan profesi berbekal satu keprihatinan yang sama terhadap masa depan sistim penegakan hukum Indonesia bersepakat untuk membangun sebuah komitmen terhadap cita-cita nilai perjuangan penegakan hukum Indonesia dalam lingkungan advokasi untuk berbakti dan berbuat, mendedikasikan komitment kami secara total dengan tetap bersandar prinsip integritas melalui sebuah lembaga yang kami beri nama Lembaga Bantuan Hukum - Indonesia Muda (LBH – IM).
|